Pertanyaan :
1.
Apa yang dimaksud Dunia Maya(CyberSpace)?
2.
Apa pengertian kejahatan dunia
maya itu sendiri?
3.
Apa bentuk serangan terhadap data
yang disimpan di jaringan computer?
4.
Untuk apa data-data yang telah
dicuri dan disalah gunakan itu?
5.
Jelaskan pegertian Hacking!
6.
Jelaskan pegertian Cracking!
7.
Apa contoh-contoh cybercrime itu?
8.
Apa istilah-istilah yang
terdapat di cybercrime?
9.
Disebut apa, pelaku hacking itu?
1.
Disebut apa, pelaku Cracking itu?
Jawaban:
1.
Dunia maya (cyberspace) adalah istilah mengenai dunia tersendiri tanpa batas yang
berada di jaringan komputer terbesar di muka bumi, Internet. Internet sudah
sangat berperan dalam kehidupan manusia saat ini. Banyak aktivitas manusia yang
dilakukan berhubungan dengan Internet.
2.
Segala macam aktivitas di Internet
tersebut dapat disalahgunakan atau mengandung resiko mengenai kemanannya,
terutama keamanan ketika berlangsungnya pentransferan data pada jaringan. Data
yang melewati jaringan komputer bisa disadap, dicuri, atau dirusak.
Data-data yang dicuri dan disalahgunakan tersebut untuk kemudian digunakan
untuk keuntungan pribadi, bahkan dapat digunakan untuk tindak kejahatan. Segala
macam tindak kejahatan di dunia maya (cyberspace) atau kejahatan dengan menggunakan komputer dan jaringan
komputer, untuk kemudian disebut dengan cybercrime.
3.
ada dua bentuk serangan terhadap
data yang disimpan di jaringan komputer, yaitu hacking dan cracking.
4.
Data-data yang dicuri dan
disalahgunakan tersebut untuk kemudian digunakan untuk keuntungan pribadi,
bahkan dapat digunakan untuk tindak kejahatan
5.
Hacking
adalah usaha memasuki secara ilegal sebuah jaringan dengan maksud bisa hanya
sekedar mengamati, menyadap, mencuri data, dan sebagainya
6.
Cracking,
adalah usaha memasuki secara ilegal sebuah jaringan dengan maksud menghancurkan
atau merusak data yang disimpan dikomputer yang ada dijaringan tersebut
7.
Contoh-contoh cybercrime yang umum
diantaranya adalah pornografi dan prostitusi, perjudian online, pemalsuan jati
diri, pencurian, penipuan, pelanggaran privasi, pelanggaran yang berhubungan
dengan kekayaan intelektual, perusakan nama baik, spam, sabotase, penyerangan
jati diri (mencemoh atau mengejek orang lain), SARA dan sebagainya.
8.
Berikut ini adalah istilah-istilah
yang berkenaan dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), yaitu:
Malware
Malware merupakan program yang dibuat untuk melakukan suatu tindak
kejahatan tertentu oleh suatu pihak sehingga akan merugikan pengguna yang
komputernya terjangkit program ini, malware terdiri dari:
1)
Virus : program yang bertujuan untuk mengubah cara bekerja komputer tanpa
seizin pengguna
2) Worm
: program-program yang menggandakan dirinya secara berulang-ulang di
komputer sehingga menghabiskan sumber daya
3) Trojan
Horse: program / sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam
program komputer kita
4) Spyware:
Program yang diinstal secara diam-diam tanpa sepengetahuan pengguna. Spyware
akan merugikan pengguna karena memungkinkan pihak lain untuk mengumpulkan
informasi penting yang rahasia, seperti keystrokes, user ID, password,
alamat email, history dari halaman web yang dikunjungi korban dsb
5)
Adware: Adware tidak berbeda jauh dengan spyware.
Adware akan memata-matai korban, merekam aktivitas browsing dan download,
kemudian mencoba mempelajari profil korban. Adware kemudian mengirimkan
iklan-iklan di browser sesuai dengan profil korbannya.
6)
BackDoor: Program yang memungkinkan pengguna
tak terotorisasi (tak diizinkan) bisa masuk ke komputer tertentu.
7)
Browser Hijackers: perangkat lunak yang bekerja dengan
cara membajak browser. Browser hijacker dapat mengalihkan url
yang kita ketik di browser ke situs-situs tertentu. Tujuannya untuk
meningkatkan jumlah pengunjung situs tersebut. Selain itu browser hijackers
dapat pula mengubah pengaturan browser, seperti mengubah pengaturan homepage
pengguna pada browser dengan homepage yang diatur oleh pembajak. Browser
hijacker dapat pula menginterupsi pencarian informasi yang dilakukan
pengguna menggunakan mesin pencari (search engine) dengan cara
menampilkan hasil pencarian dari mesin pencari pembajak, bukan dari hasil
pencarian dari mesin pencari yang digunakan oleh korban.
Unauthorized Access
Unauthorized Access (penggunaan tak terotorisasi), merupakan penggunaan
komputer atau data-data di dalamnya secara illegal atau tanpa persetujuan.
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer
secara tidak sah. Penyusupan dilakukan tanpa izin dan diam-diam dengan
memanfaatkan kelemahan sistem kemanan komputer yang disusupi. Biasanya
penyusupan bertujuan untuk mencuri informasi penting dan rahasia, sabotase atau
hanya sekedar tertantang untuk menguji kemampuannya dan kehandalan sistem
keamanan komputer yang disusupi.
Illegal Content
Merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan menyebarkan informasi ke Internet mengenai sesuatu yang tidak benar
(HOAX), tidak sesuai dengan norma dsb dengan tujuan untuk merugikan orang lain
atau menimbulkan kekacauan.
Cyber Espionage
Bentuk kejahatan dunia maya yang
dilakukan dengan memasuki jaringan kompute pihak tertentu atau sebuah negara
untuk tujuan mata-mata. Biasanya dilakukan untuk mencari data-data penting
rahasia suatu negara lain atau perusahaan yang menjadi saingan bisnis.
Data Forgery
Bentuk kejahatan dunia maya yang
dilakukan dengan cara memalsukan data-data.
Cyber Sabotage and Extortion atau
Cyber Terrorism
Bentuk cybercrime yang
dilakukan untuk menimbulkan gangguan, pengrusakan, atau penghancuran terhadap
suatu data, program atau jaringan komputer pihak lain. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan cara memasukan malware yang bersifat merusak.
Infringements of Privacy
Cybercrime yang dilakukan karena menggunakan hak kekayaan intelektual
yang dimiliki pihak lain di Internet.
Spam
Email atau pesan-pesan lewat media
komunikasi yang tidak diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.
Spoofing
Tindakan untuk menyusup kesebuah
jaringan dengan memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan.
Dengan cara memalsukan IP Address kemudian pelaku melakukan serangan ke
jaringan yang berhasil disusupi tersebut. Cara ini biasa dilakukan untuk
mengecoh firewall dari jaringan yang menjadi target. Firewall
adalah hardware atau software pelindung agar paket-paket data
yang dicurigai dapat dicegah masuk ke dalam jaringan. Dengan memalsukan IP
Address, paket data yang datang tersebut seolah-olah berasal dari sumber
yang terpercaya sehingga firewall akan membiarkan paket tersebut masuk
ke jaringan. Setelah berhasil masuk ke jaringan, paket data tersebut kemudian
menjalankan aksi jahatnya. Aksi jahat tersebut dapat bermacam-macam, seperti
melumpuhkan sistem kemanan sehingga aksi selanjutnya dapat dilakukan (mencuri
data penting atau merusak data).
Email Spoofing
Teknik penipuan yang dilakukan
dengan cara memalsukan email header sehingga seolah-olah email tersebut
berasal dari seseorang dan bukan datang dari pengirim sebenarnya. Teknik ini
biasanya dilakukan oleh pelaku spam atau penipu untuk mengelabui korbannya.
Biasanya pelaku menggunakan email spoofing sehingga seolah-olah email
yang dikirimkannya berasal dari lembaga terpercaya atau sahabat yang korban
percaya.
Carding
Cybercrime yang dilakukan dengan melakukan penipuan dengan menggunakan
kartu kredit (credit card fraud). Penipuan tersebut dilakukan dengan
cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk
transaksi di Internet. Carding dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus
memiliki pengetahuan dalam pemrograman dan sistem keamanan jaringan. Para
pelaku carding biasa disebut dengan carder. Carder
dapat melakukan carding dengan menggunakan bantuan program spoofing
yang banyak dinstall di situs-situs Internet. Dengan menggunakan program spoofing,
seorang carder dapat menembus jaringan komputer yang sedang melakukan
transaksi menggunakan kartu kredit. Transaksi tersebut direkam untuk kemudian
masuk ke email carder untuk bertransaksi di Internet.
Eavesdropping
Tindakan melakukan intersepsi
(mengintip/menguping) secara langsung (realtime) yang tidak diotorisasi
(diijinkan) terhadap komunikasi pribadi seperti telepon, pesan instan, video
conference, atau transmisi fax. Tindakan ini biasanya dilakukan untuk
mencuri data yang dikirim melalui jaringan tanpa dienskrispsi terlebih dahulu.
Enkripsi adalah pengubahan data ke dalam suatu kode untuk tujuan keamanan. Data
yang tidak dienkrispsi memiliki kemungkinan yang lebih besar untuk
diintersepsi.
Snooping
Tindakan mengakses data orang lain
tanpa otorisasi. Berbeda dengan eavesdropping, snooping tidak
terbatas pada usaha mengakses data pada saat data tersebut dikirimkan. Snooping
dapat saja dilakukan dengan cara mengintip email orang lain pada saat ditampilkan
di monitor atau mengamati seseorang ketika mengetik sesuatu di keyboard.
Cara yang lebih canggih adalah menggunakan perangkat lunak atau perangkat keras
khusus untuk mengintip apa yang ditampilkan dimonitor korban dari tempat lain.
Snooping juga sering dilakukan dengan menggunakan keylogger.
Keylogger bekerja dengan cara merekam setiap tombol yang ditekan pengguna
ketika bekerja dengan komputer kemudian mengirimkan informasi tersebut ke
alamat email seseorang. Hal ini memungkinkan pelaku snooping dapat mengetahui
informasi-informasi penting milik pengguna, seperti User ID, password, nomor
kartu kredit, akun bank online dan sebagainya. Informasi tersebut kemudian
digunakan oleh pelaku untuk kepentingannya yang dapat merugikan korban.
Phishing
Merupakan trik yang dilakukan pelaku
kejahatan untuk mendapatkan informasi rahasia dengan cara menggunakan situs
palsu dan mengarahkan korban agar memasukan data pentingnya di situs palsu
tersebut. Phising dirancang untuk mengecohkan orang lain agar memberikan
data pribadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku. Situs tersebut dibuat
sedemikian rupa sehingga menyerupai situs milik perusahaan tertentu. Sebagai
contoh, pelaku ingin mencuri data penting pengguna sebuah situs bank online.
Maka pelaku akan mengirimkan email ke pengguna situs bank online bersangkutan
seolah-olah email tersebut berasal dari pegawai bank asli. Korban akan diminta
memperbaiki akun bank onlinenya dengan cara membuka link yang disediakan di
email yang dikirimkan. Jika mengklik link tersebut, korban akan dibawa ke
sebuah situs bank online palsu. Di situs tersebut korban akan diminta untuk
memasukan data pentingnya . Jika tidak hati-hati korban akan memasukan data
penting tersebut tanpa curiga karena mengira situs tersebut adalah situs asli.
Selanjutnya, data penting tersebut akan digunakan oleh pelaku phising
untuk keperluan pribadinya yang tentu saja akan sangat merugikan korban.
Pharming
Pharming adalah bentuk lain dari phising, jika phishing
menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web tertentu dengan
cara membajak DNS (Domain Name System) dari situs yang dipalsukan.
Denial Of Service Attack
Merupakan serangan yang bertujuan
untuk akses komputer pada layanan web atau email. Pelaku akan mengirimkan data
yang tak bermanfaat secara berulang-ulang sehingga jaringan akan memblok
pengunjung lainnya.
Cookies
Cookies bukan merupakan tindak
kejahatan dan tidak berbahaya. Cookies berguna untuk mempermudah pengguna
ketika mengunjungi sebuah situs sehingga memungkinkan pengguna tersebut tanpa
login berulang-ulang. Ketika kita memberikan tanda ceklis di kotak “Cek
Remember Me” dihalaman situs pada saat login, berarti kita telah mengaktifkan
cookies. Dengan cookies, Data User ID dan password selain disimpan di server
yang bersangkutan maka akan disimpan di harddisk pengguna untuk digunakan
langsung oleh browser, sehingga kita tidak perlu lagi mengetik ulang User ID
dan Password tersebut.
Namun, cookies akan menjadi
berbahaya ketika komputer terjangkit spyware yang bekerja membaca data
yang ada di cookies dan menggunakannya untuk keperluan pribadi pembuat/pengirim
spyware tersebut.
Pelaku hacking disebut Hacker
pelaku cracking disebut Cracker.
referensi : -Modul E-Commerce
-http//google.com